Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan terdiri atas 1 (satu) Kepala, 1 (satu) Sekretaris, 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, 4 (Empat) Kepala Bidang, dan 9 (Sembilan) Sub Bidang dan 1 (satu) jabatan fungsional tertentu , dengan rincian sebagai berikut
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, terdiri dari
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa
- Seksi Bina Pengelolaan keuangan dan Aset Desa
- Seksi Penataan dan Administrasi Desa
4. Bidang Ketahanan Masyarakat Desa, terdiri dari
- Seksi Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa
- Seksi Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat
5. Bidang Usaha Ekonomi Desa dan Kawasan Perdesaan, terdiri dari
- Seksi Pembangunan Usaha Ekonomi Desa dan Kawasan Perdesaan
- Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan Kawasan Perdesaan
6. Bidang Pengembangan Desa, terdiri dari
- Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
- Seksi Fasilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
8. Kelompok Jabatan Fungsional
- Penggeraka Swadaya Masyarakat