Tugas Pokok Dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Nunukan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Nunukan yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati
Nunukan Nomor 09 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, yang memiliki
tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Menurut Peraturan Bupati Nunukan Nomor 09 Tahun 2019, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan mempunyai tugas pokok; menyusun dan
melaksanakan kebijakan daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah
Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Desa.
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis bidang Ketahanan Masyarakat.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Usaha Ekonom dan Pemukiman.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.